Berita

Sekolah Dilarang Keras Jual Buku Kurikulum 2013

Kabid DIkdas dan PLB disdik Inhil Drs Suhaimi Eka saat meninjau pelaksanaan proses belajar di SDN 005 Desa pungkat belum lama ini 1TEMBILAHAN- Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil melarang keras sekolah yang memperjual belikan buku kurikulum 2013 kepada murid dalam bentuk apapun. Hal ini disampaikan Kepala Disdik Inhil, Drs H Helmi D Mpd melalui kabid Dikdas dan PLB, Drs Suhaimi Eka, saat sidak di SDN 005 Desa Pungkat Kecamatan Gaung belum lama ini.

“Dalam kurikulum 2013 sekolah dilarang menjual buku kepada murid. Dana penggandaan buku itu telah ada diperuntuhkan oleh pemerintah melalui dana Bosda yang dimasukan kerekening masing-masing sekolah ” katanya.

Jika pihak sekolah kedapatan memperjualbelikan buku tersebut maka Disdik akan memberikan sanksi tegas. “Buku kurikulum tidak boleh di jual belikan, kalau kedapatan, sekolah yang bersangkutan akan dipanggil dan diberi sanksi, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Suhaimi.

Menurut Suhaimi perubahan substansial dari kurikulum baru ini adalah untuk mengurangi beban orangtua terkait kebutuhan anak-anaknya yang menjalani pendidikan. Salah satunya dengan cara pemerintah menyediakan buku pelajaran yang dibutuhkan siswa di program Kurikulum 2013.

“Buku ini pemerintah yang menyediakan, jadi kepada sekolah dihimbau jangan ada yang memperjualbelikannya,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini, buku kurikulum 2013 tingkat SD tengah dalam distribusianuntuk itu pihak UPTD Pendidikan dan pegnawas sekolah masing-masing kecamatan agar dapat memantau dan mengawasi serta mengarahkan para distributor agar buku tersebut benar-benar sampai ditempat tujuan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button