Menguak Misteri Pengawasan Dana BOS Bersama Ketua LKBH PGRI Riau: Siapa yang Berwenang?

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Provinsi Riau, Dr. Parlindungan, SH. MH. CLA, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas. “Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang mengatasnamakan pengawasan dana BOS dengan cara-cara intimidatif dan pemerasan. Hal ini tidak dapat dibenarkan dan berpotensi merugikan proses pendidikan,” ungkapnya.
Menurut Dr. Parlindungan, pengawasan dan audit dana BOS hanya dapat dilakukan oleh lembaga resmi seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan. “LSM dan wartawan tidak berwenang melakukan audit atau pemeriksaan. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan, prosedur yang tepat adalah melaporkannya kepada lembaga yang berwenang,” tambahnya.
Dr. Parlindungan juga mengimbau kepala sekolah yang mengalami tekanan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum atau LKBH PGRI. “Kami siap memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada kepala sekolah yang menjadi korban,” tegasnya.
Dalam rangka transparansi, sekolah diwajibkan untuk mempublikasikan informasi penggunaan dana BOS melalui papan pengumuman. Audit resmi dilakukan dua kali setahun, yaitu pada bulan Maret dan Oktober. Sekolah juga dapat berkoordinasi dengan Tim BOS Kabupaten atau Inspektorat jika diperlukan.
Dr. Parlindungan menekankan pentingnya pengelola sekolah mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Pendidikan. “Dana BOS adalah hak sekolah yang harus digunakan secara akuntabel untuk mendukung proses belajar mengajar. Pengawasan harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang menekan tenaga pendidik,” pungkasnya.
Masyarakat dan kepala sekolah yang ingin melaporkan atau berkonsultasi dapat menghubungi LKBH PGRI Riau di Gedung Guru, Jalan Sudirman No. 45, Pekanbaru, atau melakukan pengaduan secara online melalui website resmi PGRI Riau,
Sumber : https://pgriprovinsiriau.com/