Berita

Ketua LKBH PGRI Riau Angkat Bicara soal Oknum LSM dan Wartawan yang Menekan Kepala Sekolah

PEKANBARU – Fenomena oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan yang mendatangi sekolah-sekolah dengan dalih mengaudit penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menuai perhatian serius. Tindakan tersebut kerap disertai ancaman sehingga membuat kepala sekolah berada dalam tekanan.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Provinsi Riau, Dr. Parlindungan, SH. MH. CLA, menegaskan bahwa upaya semacam itu tidak memiliki dasar hukum.
“Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang mengatasnamakan pengawasan dana BOS dengan cara intimidasi dan pemerasan. Hal ini jelas tidak dibenarkan dan dapat merugikan penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan dan audit dana BOS hanya menjadi kewenangan aparat resmi, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan.
“LSM maupun wartawan tidak memiliki otoritas untuk melakukan audit atau pemeriksaan. Jika ada dugaan penyalahgunaan, prosedur yang tepat adalah melaporkannya kepada lembaga berwenang,” tambahnya.
Dr. Parlindungan mengimbau kepala sekolah yang mengalami tekanan untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum atau LKBH PGRI.
“Kami siap memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada kepala sekolah yang menjadi korban pemerasan maupun intimidasi,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi, sekolah telah diwajibkan menampilkan informasi penggunaan dana BOS melalui papan pengumuman. Audit resmi dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Maret dan Oktober. Sekolah juga dapat berkoordinasi dengan Tim BOS Kabupaten ataupun Inspektorat jika diperlukan.
Ia mengingatkan agar pengelola sekolah tetap mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Pendidikan. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menghindari pelanggaran serta memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai ketentuan.
“Dana BOS merupakan hak sekolah yang harus digunakan secara akuntabel guna mendukung proses belajar mengajar. Pengawasan harus dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang menekan tenaga pendidik,” pungkas Dr. Parlindungan.
Kejadian ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, sekaligus menjaga keberlangsungan program pemerintah dalam meningkatkan mutu layanan kepada peserta didik.
Masyarakat dan kepala sekolah yang ingin melaporkan atau berkonsultasi dapat menghubungi LKBH PGRI Riau di Gedung Guru, Jalan Sudirman No. 45, Pekanbaru, atau melakukan pengaduan secara online melalui website resmi PGRI Riau,

Sumber : https://pgriprovinsiriau.com/.

Related Articles

Back to top button