Berita

Kadisdik Ajak Sekolah Aktifkan Pramuka

xdgdfgTEMBILAHAN- Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Drs H Helmi D MPd mengajak seluruh kepala sekolah dan komite sekolah ikut memperhatikan kegiatan Pramuka. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut UU No 12 Tahun 2012 tentang gerakan Pramuka.

Kemudian PP No 19 tahun 2013 tentang standar nasional pendidikan, Permendiknas No 67-70 tahun 2013 tentang kerangka dasar serta struktur kurikulum SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK dan Permendiknas No 63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakulikuler (Ekskul) wajib pada pendidikan dasar juga menengah.

“ Untuk itu, diharapkan tidak adalagi alasan sekolah tidak mengaktifkan pramuka disekolah, sebab Pramuka telah masuk dalam ekskul yang wajid bagi anak-anak peserta didik” Sebuntya

Dengan kata lain, untuk mengatur kegiatan kepramukaan perlu juga dirumuskan kegiatan yang menarik dan menantang. Dengan begitu, kegiatan tersebut tidak membosankan para peserta didik saat mengikuti Pramuka.

Dia mengatakan, diwajibkannya Pramuka karena ekskul tersebut sejalan dengan program pendidikan karakter yang kini tengah digalakan sejkaligus mendukung program pemerintah dimana Kabupaten Inhil merupakan kabupaten Pramuka. Dimana para pembinanya dituntut kreatif meramu program Pramuka disekolah masing-masing, sehingga setiap siswa yang mengikuti bisa menikmati keikutsertaannya dalam kegiatan itu.

Tidak hanya itu, gerakan Pramuka pun menjadi gerakan pendidikan, terlebih di dalamnya setiap anggota mendapat pengetahuan dan keterampilan. Pendidikan yang dimaksud yakni pengembangan karakter, pengembangan sikap dan tingkah laku.

“Dalam pramuka, para siswa bisa mengembangkan karakter, sikap, tingkah laku, belajar bersosialisasi hingga mencintai alam, untuk itu laksankan setidaknya dalam 1 minggu satu kali” pintanya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button