Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD dan SDLB

  1. Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa  mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang lingkup Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar  dan Sekolah Dasar Luar Biasa.
  2. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
  1. Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan per tahun anggaran Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa  sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai;
  2. Membagi tugas kepada bawahan;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan;
  5. Menilai kinerja bawahan;
  6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala bidang;
  7. Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar  dan Sekolah Dasar Luar Biasa  lingkup Pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa;
  8. Mengonsep naskah dinas bidang tugas-tugas Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa
  9. Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa  lingkup Pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa;
  10. Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa  lingkup Pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa;
  11. Menghimpun dan mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan urusan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa  lingkup Pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa;
  12. Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa  lingkup Pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa;
  13. Melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa  ;
  14. Mengumpulkan dan pengelolaan data dan informasi berkaitan dengan urusan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa  lingkup Pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa;
  15. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Bias
  16. Menindak lanjuti surat-surat yang masuk berkaitan dengan tugas –tugas Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa  ;
  17. Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa  lingkup Pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa;
  18. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Back to top button