FAQ (Frequently Asked Question)
1. Apa itu BOS (Bantuan Operasional Sekolah)?
Jawaban:
BOS adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada satuan pendidikan untuk mendukung biaya operasional non-personalia sekolah, agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan efisie
2. Bagaimana mekanisme peluncuran dan penggunaan BOS?
Jawaban:
Dana BOS disalurkan oleh pemerintah pusat melalui rekening sekolah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Penggunaan dana BOS harus mengacu pada Juknis BOS yang berlaku, dan dilaporkan melalui Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) secara transparan dan akuntabel.
3. Bagaimana prosedur pemindahan siswa antar sekolah?
Jawaban:
Prosedur pemindahan siswa dilakukan dengan langkah berikut:
-
Orang tua/wali mengajukan surat permohonan pindah ke sekolah asal.
-
Sekolah asal menerbitkan surat pindah serta mengupdate data di Dapodik.
-
Sekolah tujuan menerima siswa baru dengan menginput data melalui Dapodik sesuai surat pindah tersebut.
4. Siapa yang dihubungi untuk informasi ANBK?
Jawaban:
Untuk informasi terkait Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), silakan menghubungi Penanggung Jawab ANBK di Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir atau Operator Sekolah masing-masing.
Narahubung Dinas Pendidikan Bidang SD
Octaryadi Saputra, S.Kom (0812-7641-8183)
Narahubung Jawab Dinas Pendidkan Bidang SMP:
Rika Agusti Anggraini, S.E (0852-7266-8599)
5. Bagaimana melaporkan kendala Dapodik atau RKAS?
Jawaban:
Kendala Dapodik atau RKAS dapat dilaporkan melalui:
-
Narahubung Dinas Pendidikan1. Narahubung Dapodik Rahmat (0852-7415-3966)2. Narahubung RKAS Bidang SD Nurmeily 3. Narahubung RKAS Bidang SMP Dian Saputra (0852-6586-0002)
-
Tiket bantuan resmi Dapodik di laman https://helpdesk.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Pastikan menyertakan nama sekolah, NPSN, dan deskripsi masalah secara detail.
6. Apakah ada layanan konsultasi beasiswa?
Jawaban:
Ya, Dinas Pendidikan menyediakan layanan konsultasi beasiswa untuk siswa berprestasi atau kurang mampu. Informasi dapat diperoleh di narahubung berikut
- Narahubung Beasiswa Bidang SD
Rina Siregar (0823-8784-3112)
- Narahubung Beasiswa Bidang SMP
Juherian (0852-6596-4052)
7. Bagaimana cara mendapatkan surat keterangan?
Jawaban:
Permohonan surat keterangan (seperti surat aktif sekolah, surat pindah, atau surat tugas) dapat diajukan langsung ke bagian tata usaha Dinas Pendidikan atau sekolah terkait dengan membawa dokumen pendukung sesuai keperluan.
8. Kapan jam pelayanan kantor?
Jawaban:
Jam pelayanan kantor Dinas Pendidikan adalah:
-
Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WIB
-
Jumat: 08.00 – 16.30 WIB
Pelayanan libur pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.