Berita

Disdik Inhil Tagaskan Larangan Punggutan Perpisahan Sekolah

Disdik Inhil Tagaskan Larangan Punggutan Perpisahan Sekolah.

* Kepsek Diingatkan Patuhi SE

TEMBILAHAN-Musim acara perpisahan akan segera tiba jelang akan berakhirnya Ujian Akhir Semester (UAS) genap 2024-2025 khususnya di Kabupaten Inhil, hal tersebut langsung diingatkan Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang keras sekolah melaksanakan perayaan perpisahan siswa di luar sekolah.

Sekolah yang menggelar acara perpisahaan agar dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani dengan biaya yang memberatkan.

Kepala Disdik Inhil melalui Kabid Pembinaan SMP, H Nursyah Fajar mengaku telah mendapatkan berbagia laporan namun pihaknya tersebut memantau dan menignatkan sleuruh satuan pendidikan dilingkup Disdik Inhil agar memtahui SE yang telah diberikan melalui korwil dan pengawas sekolah.

Pihaknya pun telah menghimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan terutama tingkat SMP untuk tidak melaksanakan perjalanan study tour atau kegiatan lainnya ke luar daerah.

“Tidak melaksanakan perpisahan di luar lingkungan sekolah. Apabila perpisahan dilaksanakan di sekolah harus secara sederhana dan tidak membebani orang tua wali murid dengan iuran yang bersifat mengikat,” ujarnya.

Selain itu dilarang menangguhkan, menahan pemberian ijazah dengan alasan apapun. Apabila satuan pendidikan melanggar ketentuan diatas, maka satuan pendidikan siap menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Related Articles

Back to top button